Curhat ke Jokowi, Ridwan Kamil Sebut PSBB Adalah Keputusan Terbaik Penanggulangan COVID-19

- 11 Agustus 2020, 13:12 WIB
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat/Istimewa
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat/Istimewa /

PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang memiliki penduduk hampir 50 juta jiwa, masuk dalam kategori daerah rawan paparan COVID-19.

Hal itu ia sampaikan saat rapat koordinasi dengan Jokowi di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung pada Selasa, 11 Agustus 2020.

"Jabar sendiri kalau dalam teori kerawanan, kami ini pak (Jokowi) paling rawan karena jumlah penduduknya 50 juta karena COVID-19 adalah penyakit yang berhubungan dengan jumlah populasi, maka kami punya potensi (kerawanan) yang paling tinggi," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Datang, Ridwan Kamil Curhat Soal Kasus Covid-19 di Jawa Barat 

Kendati demikian, menurut Ridwan Kamil, berkat kekompakan yang terjalin antara Pemprov Jabar dengan 27 kabupaten/kota yakni dengan menggelar rapat koordinasi penanggulangan COVID-19 selama empat bulan ini maka kasus penyebaran virus corona di Jabar bisa dikendalikan.

"Kami selalu rapat setiap Senin selama empat bulan terakhir. Kasus di kami (Jabar) yang aktif kurang lebih tinggal 2.900, yang sembuh 4.400, total penduduk sebesar 50 juta, kami urutan kelima (nasional)," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.

Menurut dia, salah satu keputusan terbaik dalam penanggulangan COVID-19 di Jabar adalah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yakni melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Bayi Diculik Makhluk Halus di Pelabuhan Ratu Sukabumi 

"Kami meng-PSBB-kan seluruh provinsi, itu keputusan paling masif mengendalikan 50 juta manusia di 27 kota/kabupaten, perbatasannya kita atur. Dengan PSBB skala provinsi, bapak bisa melihat grafik reproduksi (COVID-19) kami rata-rata terkendali di bawah satu karena pembatasan sosial," ujar Kang Emil.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x