Ada Tiga Insentif Baru, Bapenda Jabar Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 10 Persen

- 14 Agustus 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

PR DEPOK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan stimulus diskon pajak kendaraan bermotor 2 hingga 10 persen kepada pemilik kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo.

Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor Ekawati mengatakan, diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku di semua wilayah Jabar.

"Diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku di semua wilayah Jawa Barat, khususnya di Kota Bogor," katanya di Kota Bogor, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2020, Unpad Imbau Waspadai Modus Penipuan Berkedok Penerimaan Mahasiswa Baru 

Menurut Ekawati, Bapenda Jabar menerapkan program Triple Untung dengan memberikan tiga macam insentif bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan bermotor, lanjut dia, yang membayar pajak sejak 30 hari sampai sesaat sebelum jatuh tempo, diberikan diskon dua persen.

Pemilik kendaraan yang membayar pajak sejak 60 hari sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon empat persen.

Kemudian jika membayar pajak kendaraan bermotor sejak 90 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon enam persen.

Baca Juga: JPO Ikonik 'Selamat Datang' Diresmikan, Konsep Tradisional Diusung Bisa Jadi Spot Swafoto Baru 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x