Ada Tiga Insentif Baru, Bapenda Jabar Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 10 Persen

- 14 Agustus 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

Jika membayar pajak kendaraan bermotor sejak 120 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon delapan persen.

Pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sejak dari 180 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.

Kemudian bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraan menunggak sampai tahun kelima, dendanya akan dihapus.

Sedangkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I, biayanya akan dikurangi 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR Digelar Hari Ini, Berikut Susunan Acara dan Rekayasa Lalu Lintas Selama Acara 

Ekawati juga menjelaskan Bapenda Jabar memberikan keringanan bebas denda bagi pembayaran semua jenis pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tahunan.

"Namun, keringanan ini tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin," katanya.

Ekawati menambahkan Bapenda Jabar juga memberikan hadiah bagi pemilik kendaraan bermotor yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor melalui undian berhadiah umroh dan kendaraan bermotor.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x