PSBB Proposional di Bodebek Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020, Klaster Perkantoran Jadi Alasan

- 20 Agustus 2020, 15:55 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil./
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil./ /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PR DEPOK - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sekaligus Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional di tiga wilayah yakni Bogor, Depok, dan Bekasi hingga Senin, 31 Agustus 2020.

Perpanjangan PSBB Proposional tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) dengan nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Humas Jabar, pada Kamis 20 Agustus 2020, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan dalam Kepgub tersebut, kepala daerah baik di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB Proposional dengan level kewaspadaan daerah masing-masing.

Baca Juga: Usai AS, Kini Giliran Jepang Dorong TikTok Lepas Kepemilikan dari ByteDance

Untuk diketahui, perpanjangan PSBB Proposional di wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang telah lebih dulu memperpanjang PSBB Transisi hingga 13 Agustus 2020.

Selain faktor PSBB di DKI Jakarta, perpanjangan PSBB Proposional di wilayah Bodebek ini berdasarkan hasil kajian epidemiologi.

Bony Wiem Lestari, Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Jabar mengatakan peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek terus bertambah.

Salah satu faktor peningkatan kasus positif adalah munculnya klaster keluarga di kawasan tersebut. Menurut Bony Wiem, ada banyak klaster perkantoran yang sebenarnya bekerja di wilayah Jakarta, kemudian mereka menularkan ke anggota keluarga yang tinggal satu atap.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Berakhir, Pesawat Gatotkaca Karya Habibie Dimuseumkan di Yogyakarta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x