Tercatat di SiCaplang, Langgar Protokol Kesehatan Berkali-Kali Siap Kena Denda

HM
- 23 Agustus 2020, 13:13 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu 22 Agustus 2020
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu 22 Agustus 2020 /Humas Jabar

PR DEPOK – Warga Jawa Barat nampaknya mulai saat ini harus mawas diri terhadap protokol kesehatan.

Pasalnya, jika selama ini yang kedapatan tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan oleh Satpol PP hanya diberikan sanksi sosial, kali ini denda berupa sejumlah uang yang harus dibayar akan dialami oleh pelanggar protokol kesehatan.

Melalui Aplikasi Pencatatan Pelanggaran atau SiCaplang yang akan mulai digunakan oleh Satpol PP dalam waktu dekat, pelanggar protokol kesehatan tidak akan bisa lolos dari sanksi.

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones and The Kingdom Of The Crystal Skull, Petualangan Mencari Artefak Misterius

Setiap jenis pelanggaran protokol kesehatan akan tercatat di Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (SiCaplang) yang bisa di akses di manapun oleh Satpol PP dan catatan ini bisa dilihat oleh pelaku pelanggarnya.

Kemanapun pelanggar ini pergi, jika terjaring kembali ditempat lain Satpol PP akan mencatat pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran kedua, dan seterusnya.

Jika tercatat melakukan pelanggaran berkali-kali, pelanggar harus membayar denda.

Baca Juga: Tuai Perhatian, Warga Berkerumun Dokumentasikan Pendinginan Gedung Kejaksaan Agung

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Jabar, Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (SiCaplang) adalah aplikasi pertama di Indonesia hasil inovasi Diskominfo Jabar.

Kepala Dinas Kominfo Jabar Setiaji mengatakan aplikasi ini untuk memudahkan pelacakan dan pencatatan bukti pelanggaran yang bisa digunakan Satpol PP dan juga bisa diketahui masyarakat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x