Tercatat di SiCaplang, Langgar Protokol Kesehatan Berkali-Kali Siap Kena Denda

HM
- 23 Agustus 2020, 13:13 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu 22 Agustus 2020
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu 22 Agustus 2020 /Humas Jabar

Hal itu diungkapkan Setiaji di sela-sela launching aplikasi SiCaplang bersama Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum di pantai Pangandaran Sabtu, 22 Agustus 2020.

Baca Juga: Pemilik Warung Kopi di Riau Rela Sediakan Wifi Gratis Setiap Hari Bagi Pelajar yang Pakai Seragam

"Jadi prinsipnya, setiap bukti pelanggaran terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan lain-lain, tercatat dalam aplikasi dan bisa diakses di seluruh wilayah Jabar" katanya.

Setiaji mencontohkan bila seseorang terkena razia dan kedapatan tidak memakai masker di satu tempat, maka datanya tercatat di aplikasi dan bisa dibuka di mana saja.

"Sehingga nanti kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi di tempat lain, maka akan dicatat sebagai pelanggaran kedua dan seterusnya, dan catatan itu bisa dilihat oleh Satpol PP dan juga pelaku pelanggaran," ujar Setiaji.

Baca Juga: Bersikukuh Pulihkan Hubungan Israel dan UAE, AS Berambisi Jual Pesawat Tempur sebagai Wujud Damai

Setiaji menuturkan, SiCaplang pertamakali digunakan memang untuk pelanggaran protokol kesehatan di Jabar, namun tidak menutup kemungkinan akan digunakan utuk pencatatan pelanggaran aturan secara keseluruhan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x