Wisatawan Meningkat, Jawa Barat Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Objek Wisata

- 23 Agustus 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi Pantai Pangandaran: Saat ini sejumlah tempat wisata yang ada di daerah Jabar diprediksi akan dipadati oleh para wisatawan karena tengah libur panjang.
Ilustrasi Pantai Pangandaran: Saat ini sejumlah tempat wisata yang ada di daerah Jabar diprediksi akan dipadati oleh para wisatawan karena tengah libur panjang. /Galamedia/PR

Untuk memudahkan pengawasan, dan upaya penegakan protokol kesehatan di objek wisata, pemerintah membuat aplikasi pencatat pelanggaran yakni aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones and The Kingdom Of The Crystal Skull, Petualangan Mencari Artefak Misterius

Dedi menjelaskan kegunaan aplikasi tersebut yakni untuk memudahkan petugas yang berpatroli, terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran, dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu, maupun lokasi pelanggaran berbasis GPS.

Uu Rizhanul Ulum Wakil Gubernur Jawa Barat menyatakan, pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan tiga sanksi yakni sanksi pertama berupa teguran lisan, dan tulisan, sanksi kedua berupa pencatatan adminstratif, dan yang ketiga sanksi berupa denda administratif dengan nilai Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp500 ribu bagi badan usaha yang melakukan pelanggaran.

Masyarakat tidak perlu khawatir, dan bertanya-tanya mengenai denda yang terkumpul, Uu mengatakan bahwa dana tersebut akan masuk ke kas pemerintah kabupaten kota masing-masing.

Baca Juga: Tuai Perhatian, Warga Berkerumun Dokumentasikan Pendinginan Gedung Kejaksaan Agung

"Uang hasil denda, masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing, tujuan utamanya bukan meraup PAD (pendapatan asli daerah-red), namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat, untuk patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x