Lebihi Kapasitas Hingga Jam Operasional, Terkumpul 47 Juta dari Pelanggar Selama AKB di Kota Bandung

- 1 Oktober 2020, 20:11 WIB
Jajaran Satpol PP Kota Bandung.
Jajaran Satpol PP Kota Bandung. /Dok. HUMAS PEMKOT BANDUNG

PR DEPOK - Selama memperketat AKB, Pemkot Bandung bekerja sama dengan Satpol PP guna mengawasi sekaligus menindak para pelanggar protokol kesehatan.

Hingga kini Satpol PP telah menampung denda sebesar Rp 47 juta dari para pelangar.

Kebanyakan denda didapat dari para pelaku usaha yang melanggar jam operasional yang ditetepkan Pemkot Bandung sejak 1 September 2020 lalu.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priyono kebijakan denda diterapkan sesuai Peraturan Wali Kota Bandung tentang AKB.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Gaungkan Isu Kebangkitan PKI di Indonesia, Moeldoko: Jangan Berlebihan!

Warga maupun pelaku usaha yang kedapatan melanggar dua kali berturut-turut akan dikenai sanksi ringan hingga berat.

"Dari pelaksanaan AKB yang sudah kita lalui, Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan sanksi denda kurang lebih ke 143 badan jumlahnya hampir Rp47 juta," tutur Agus di Balaikota Bandung dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Pelanggar perseorangan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Sedangkan pusat pertokoan maupun mal dikenakan denda dengan maksimal Rp.500.000.

Sejumlah pemilik usaha ritel mengaku tak mengetahui jam operasional selama masa AKB meski telah disosialisasikan.

"Alasannya petugas bergantian tidak tahu tidak (pembatasan jam operasional) seharusnya disosialisasikan oleh manajemen"

Baca Juga: Subsidi Tarif Listrik PLN Berlanjut Hingga Desember, Khusus Bagi Pelanggan Kategori Tenaga Rendah

"Kita tetap (tegas) melebihi jam 21.00 Wib ditahan identitas dan diminta ke kantor," tutur Agus.

Temuan lain juga diungkap oleh Satpol PP yakni lokasi hiburan malam yang melebihi jam operasional.

Meski mal sudah mematuhi protokol kesehatan, beberapa dilaporkan mengizinkan masuk pengunjung melebihi kapasitas yang ditetapkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x