PR DEPOK – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil secara resmi perpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) hingga 25 November 2020 mendatang.
Perpanjangan masa PSBB Proposional itu berdasarkanKeputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:433/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kepgub tersebut ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada Senin 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Garuda Indonesia Pastikan Penuhi Hak Karyawan yang Terdampak Penyelesaian Kontrak
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, Selasa 27 Oktober 2020.
"Penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini," ujar Daud, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) per Selasa hari ini pukul 9.00 WIB, jika diakumulasikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari bertambah 2.591 kasus.