PR DEPOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap empat orang terkait pemalsuan uang tunai.
Adapun jumlah uang tunai yang dipalsukan senilai Rp800 juta yang terdiri atas uang pecahan Rp100.000.
Keempat pelaku diketahui berinisial KP berusia 25 tahun, AS berusia 38 tahun, AS berusia 57 tahun, dan MRS berusia 26 tahun.
Baca Juga: Tak Akan Hentikan Pengesahan UU Cipta Kerja, Agung Laksono Sebut Pemerintah Terbuka untuk Berdialog
Kabar itu disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Rabu 28 Oktober 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ulung mengatakan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Disebutkan Ulung, keempat pelaku berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberi nomor seri.
Selain itu, mereka kemudian akan memberikan hasil uang tersebut kepada pemesannya.
Baca Juga: Agar tak Jadi Polemik, Gerindra Sarankan Joko Widodo Beli Sepeda Lipat Pemberian Daniel Mananta