PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa masyarakat tetap boleh berkegiatan dan produktif selama masa pandemi Covid-19, asalkan menaati Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk berkegiatan, asal AKB. Maulidan boleh asal AKB, maksimal 50 orang, sisanya secara virtual. Pernikahan boleh tapi maksimal 30 orang, lainnya memberi selamat via ponsel," kata Ridwan Kamil seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Sabtu, 21 November 2020.
Ridwan Kamil mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari kasus pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Baca Juga: Bersifat Klarifikasi, Pengamat: Pemanggilan Anies Baswedan Jangan Dipolitisasi, Tak Berarti Bersalah
Dirinya mengatakan, dengan kejadian ini agar kedepannya semua pihak bisa kompak dalam menaati protokol kesehatan demi memutus penularan Covid-19.
"Jangan seperti yang terjadi sekarang (kasus Megamendung). Beribu-ribu orang berkerumun, akibatnya lima orang kena Covid-19, dua Kapolda digeser (mutasi jabatan) akibat tindakan-tindakan tidak taat (protokol kesehatan)," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat itu meminta semua pihak untuk berempati kepada para aparat kepolisian, dokter dan tenaga kesehatan atas upaya mereka memutus penularan Covid-19 selama hampir sembilan bulan ini.
Baca Juga: Timbulkan 2 Klaster Baru, Satgas Catat 77 Orang Positif Covid-19 Usai Hadiri Acara Habib Rizieq
"Kasihanilah, empatilah kepada polisi dan keluarganya, dokter, tenaga kesehatan. Sudah lebih dari 120 dokter meninggal dunia (karena Covid-19). Jangan kita keukeuh menganggap kegiatan harus seperti dulu (sebelum pandemi)," tuturnya.
Selain itu, Ridwan Kamil juga meminta maaf atas adanya kerumunan massa tersebut.
"Semua dinamika yang ada di Jawa Barat, secara moril adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Jika ada peristiwa-peristiwa di Jawa Barat yang kurang berkenan, masih belum maksimal, tentunya saya minta maaf atas kekurangan dan tentunya akan terus kami sempurnakan," jelasnya.
Diketahui, Jumat kemarin, Ridwan Kamil dimintai keterangan di Bareskrim Polri selama tujuh jam seputar tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jabar serta Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat.
Keterangan tersebut diminta atas terjadinya kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa jumlah besar pada acara tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Megamendung.
Imbas dari kerumunan tabligh akbar di Megamendung itu menyebabkan Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Pertimbangkan Keamanaan, Sekda Bogor Sebut Tak Bubarkan Massa Habib Rizieq Guna Hindari Benturan
Irjen Pol Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Sementara kursi Kapolda Jabar kini digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri.***