- Kelurahan Tapos Depok
Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
- BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
Baca Juga: Sesalkan Tindak Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet, Doni Monardo: Tak Cerminkan Budaya Bangsa Kita
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.
Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Baca Juga: Haikal Hassan Sebut tak Bawa HP Saat Bertemu Rasulullah, Ferdinand: Kesannya Semakin Melecehkan!