Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini, Selasa 29 Desember 2020

HM
- 29 Desember 2020, 07:57 WIB
 Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Instagram @simsatlantaspolrescimahi

- Kelurahan Tapos Depok

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

- BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

Baca Juga: Sesalkan Tindak Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet, Doni Monardo: Tak Cerminkan Budaya Bangsa Kita

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Baca Juga: Haikal Hassan Sebut tak Bawa HP Saat Bertemu Rasulullah, Ferdinand: Kesannya Semakin Melecehkan!

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x