Berlaku 2 Minggu ke Depan, Berikut Jam Operasional Tempat Usaha Selama PSBB Pra AKB di Depok

- 10 Januari 2021, 16:28 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.*
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.* //Feru Lantara//ANTARA

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok baru saja merilis Peraturan Wali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Perwal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), " tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Kebijakan ini juga diterbitkan menyusul Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pantau Perkembangan Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Jokowi Sampaikan Doa bagi Keluarga Korban

Mohammad Idris juga mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.

Sementara dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis, ditetapkan bahwa 75 persen karyawan baik pemerintaha maupun swasta bekerja dari rumah (work from home) terhitung mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Untuk operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Tangkap Sinyal Sriwijaya Air SJ182 dari Bawah Laut, Serpihan Besar Badan Pesawat Ditemukan TNI AL

Begitu juga aktivitas warga dan/atau meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x