BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Ratusan Juta Rupiah untuk Ahli Waris Korban Sriwijaya Air JT 182

- 12 Januari 2021, 13:19 WIB
Personil gabungan mengumpulkan total 74 kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Personil gabungan mengumpulkan total 74 kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. /PMJ News

PR DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkam santunan bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengungkapkan, pihaknya menyiapkan santunan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

"BPJAMSOSTEK menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program JKK dan JKM bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan tersebut," tutur Krishna, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Bayi Korban Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Simak Faktanya

Ahli waris dari pekerja yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau kegiatan kedinasan, berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Anak ahli waris juga berhak atas beasiswa pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi bagi dua anak, dengan nilai maksimal total Rp174 juta.

Selain itu, ahli waris juga berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta dari program JKM.

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang KIS, Segera Cek Link dtks.kemensos.go.id Dapat BST Rp300 Ribu

Program JKM ini juga berlakulan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x