PR DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkam santunan bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengungkapkan, pihaknya menyiapkan santunan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).
"BPJAMSOSTEK menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program JKK dan JKM bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan tersebut," tutur Krishna, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Bayi Korban Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Simak Faktanya
Ahli waris dari pekerja yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau kegiatan kedinasan, berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Anak ahli waris juga berhak atas beasiswa pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi bagi dua anak, dengan nilai maksimal total Rp174 juta.
Selain itu, ahli waris juga berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta dari program JKM.
Baca Juga: Bansos untuk Pemegang KIS, Segera Cek Link dtks.kemensos.go.id Dapat BST Rp300 Ribu
Program JKM ini juga berlakulan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak.