Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan BPUM BLT UMKM

- 18 Januari 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yusuf Nugroho

PR DEPOK - Usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) agar BLT UMKM diperpanjang tahun 2021 telah disetujui.

Bantuan Presiden (Banpres) BPUM BLT UMKM dipercaya mampu merangsang roda perekonomian pengusaha UKM tetap berputar di masa pandemi Covid-19 ini.

BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta ini akan diberikan bagi pada pengusaha UKM yang memenuhi persyaratan pada saat pendaftaran BLT UMKM.

Baca Juga: Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta

Dilansir dari situs Komite UMKM, nilai BLT UMKM pada 2020 lalu yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Tujuan dari pemberian BLT UMKM adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Belum Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kemnaker Cairkan BSU 2020

Untuk pengadaan program BLT UMKM diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x