Pendiri Pasar Muamalah Ukir Nama di Koin Dinar-Dirham yang Dipakai Jual Beli, Polisi Ungkap Makna di Baliknya

- 3 Februari 2021, 21:31 WIB
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok.
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok. /PMJ News/

PR DEPOK – Pendiri Pasar Muamalah yang sempat viral karena menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam transaksinya kini ditangkap pihak kepolisian.

Pendiri pasar yang diketahui bernama Zaim Saidi ini dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011.

Berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya, Zaim Saidi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Berikut Penyebab Tak Kunjung Dapat BPUM BLT UMKM Sehingga Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Sementera itu, disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, pasar yang telah berdiri sejak 2014 ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti cara di zaman Nabi.

“Dibentuk oleh tersangka ZS (Zaim Saidi) untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi,” ujar Ramadhan pada Rabu, 3 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Untuk diketahui, mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan di Pasar Muamalah yang berlokasi di Depok itu bertuliskan kalimat ‘Amir Zaim Saidi’, dengan ukiran kaligrafi Arab dan tulisan ‘Amirat Nusantara’.

Baca Juga: Tampak Tenang di Proses Cerai dengan Kiwil, Rohimah: Saya Sudah Muhasabah, Merenungi dengan Allah

Menurut Ramadhan, tulisan tersebut memiliki makna tersendiri, yang berkaitan dengan kepemimpinan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x