PR DEPOK – Mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur soal dibukanya izin investasi industri miras (minuman keras).
Dalam cuitan yang dibagikan di akun Twitter @TofaTofa_id pada Selasa, 2 Maret 2021, Mustofa menilai bahwa dengan dilegalkannya industri miras ini, tidak menutup kemungkinan di lain waktu pemerintah akan mengizinkan investasi pelacuran.
“Jika pelegalan miras ini sukses, maka ain waktu, investasi pelacuran bisa saja menyusul,” cuitnya di akun Twitter pribadinya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sama seperti pada industri miras, lanjutnya, investasi pelacuran ini bisa diterapkan hanya di beberapa wilayah yang dianggap sudah terbiasa dengan aktivitas tersebut.
“Tapi hanya diterapkan di beberapa kawasan yang dianggap familiar dengan pelacuran,” sambungnya.
Ia lantas menyindir istilah yang dipakai saat mengizinkan investasi industri miras itu, yakni kearifan lokal, dengan menyebut bahwa pelacuran juga bisa dianggap sebagai kebutuhan lokal di kawasan tertentu.
Baca Juga: Tak Sepakat dengan Perpres Investasi Minuman Beralkohol, PWNU Jabar: Saran Kami Kejar Investasi Lain
“Atau, istilahnya: kebutuhan lokal,” ujarnya.