Buka Puasa Bersama Dilarang, Pemkot Depok Terbitkan Panduan Tata Cara Ibadah Selama Ramadhan 1442 Hijriah

- 12 April 2021, 22:04 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /Feru Lantara/Antara

PR DEPOK - Pemerintah Kota atau Pemkot Depok telah menerbitkan panduan tata cara ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, di tengah situasi Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19.

Disampaikan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Pemkot Depok telah mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan salat tarawih hingga buka puasa bersama.

"Mengingat kita masih berada di masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya perlu dilakukan pengaturan," ujarnya pada Senin, 12 April 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tak Setuju Mohammed Bin Zayed Jadi Nama Jalan Tol, Fadli Zon: Apa Jasanya bagi Indonesia?

Terkait pelaksanaan salat tarawih, lanjutnya, Pemkot Depok hanya mengizinkan maksimal 50 persen kapasitas masjid terisi untuk melaksanakan salat berjamaah.

Tak hanya itu, Pemkot Depok juga meminta agar jemaah membawa peralatan salat sendiri, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Salat tarawih ibadah sunnah dilakukan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, menggunakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, jarak antara jemaah jangan lupa minimal 1 meter," tutur Mohammad Idris melanjutkan.

Baca Juga: Simak Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi di Smartphone

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkot Depok menyarankan agar pelaksanaan salat tarawih bisa selesai maksimal pukul 21.00 WIB, dengan waktu ceramah dibatasi maksimal 10-15 menit.

Sementara untuk kegiatan tarawih keliling, Mohammad Idris mengatakan bahwa pemerintah kota melarang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x