1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM (dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kota Depok).
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jika sudah sesuai dengan persyaratan tersebut, maka bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.
Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Depok
Daftar via link berikut https://bit.ly/bpumdepok2021.
Pendaftaran Offline BPUM 2021 Kota Depok
Baca Juga: Selain Karena Tangan Anaknya Berdarah, Ini Alasan JT Aniaya Perawat RS Siloam Palembang