SIMAK! Cara dan Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Khusus Masyarakat Kota Depok

- 18 April 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi: Cara dan Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Khusus Masyarakat Kota Depok
Ilustrasi: Cara dan Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Khusus Masyarakat Kota Depok /Wahyu Putro A/ANTARA/

Fitriawan pun mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mengajukan BPUM atau BLT UMKM.

Syarat bagi seseorang yang ingin mengajukan BPUM atau BLT UMKM adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ucapan Dahnil Anzar Soal HRS Ramai di Medsos, Ferdinand: Serius Komentar Abang? Kalau Betul Saya Hormat

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

Baca Juga: Fabio Quartararo Raih Pole Position di MotoGP Portugal, Marc Marquez ke-6, Valentino Rossi di Luar 15 Besar

Perlu diketahui, bagi masyarakat Kota Depok bisa mendaftarkan diri melalui lin bit.ly/bpumdepok2021.

Saat pendaftaran di link tersebut, pendaftar BPUM BLT UMKM akan mengisi formulir yang berisikan data sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x