Fitriawan pun mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mengajukan BPUM atau BLT UMKM.
Syarat bagi seseorang yang ingin mengajukan BPUM atau BLT UMKM adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
Perlu diketahui, bagi masyarakat Kota Depok bisa mendaftarkan diri melalui lin bit.ly/bpumdepok2021.
Saat pendaftaran di link tersebut, pendaftar BPUM BLT UMKM akan mengisi formulir yang berisikan data sebagai berikut.