Asar: 15.15 WIB
Magrib: 17.54 WIB
Isya: 19.03 WIB
Bulan Ramadhan 1442 H yang masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, membuat umat Islam harus menjaga hawa nafsu untuk berpergian ke luar rumah selain kita menjaga hawa nafsu makan, amarah, dan yang lainnya.
Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran No3/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1142 H.
Dalam surat edaran tersebut memuat panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri sebagai berikut.
Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Orang Beserta Kendaraannya yang Diduga akan Melakukan Balap Liar
1. Anjuran sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing.
2. Buka puasa bersama harus patuhi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan hindari kerumunan.