PR DEPOK – Pemerintah kota (Pemkot) Depok akan menindak tegas ondel-ondel yang ada di jalanan.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ondel-ondel yang berada di jalan-jalan akan diamankan karena telah dijadikan sarana untuk mengamen.
Kegiatan ondel-ondel demikian dinilai Pemkot Depok dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Mengenai penertiban ondel-ondel di ruas jalan kota Depok, disampaikan langsung oleh Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Membuat Serum di Rumah untuk Jenis Kulit Kering
Ia menjelaskan bahwa penertiban yang akan dilakukan Pemkot Depok ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, pada Minggu 18 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kepala Satpol PP Kota Depok lebih lanjut mengatakan bahwa pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, keberadaan mereka di jalan sangat mengganggu dan membahayakan, terlebih bagi pengguna kendaraan bermotor di wilayah kota Depok.