PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merilis aturan penyelenggaraan iktikaf 1442 H/2021 M melalui Surat Edaran Nomor 451/203-HUK.
Dalam SE tersebut, pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan bisa diselenggarakan di masjid dengan sejumlah persyaratan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Pemkot Depok.
Pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan iktikaf dan turun langsung mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tersebut dengan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut memuat komitmen, kesungguhan, dan tanggung jawab DKM dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama iktikaf berlangsung.
Jumlah peserta iktikaf juga dibatasi yakni maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia.
Peserta iktikaf wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
Sementara ceramah atau kegiatan kajian lainnya saat pelaksanaan iktikaf hanya diizinkan berlangsung selama 30 menit.