Pemkot Depok Izinkan Warga Lakukan Iktikaf Tahun 2021 di Masjid dengan Sejumlah Aturan Berikut

- 1 Mei 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi iktikaf.
Ilustrasi iktikaf. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merilis aturan penyelenggaraan iktikaf 1442 H/2021 M melalui Surat Edaran Nomor 451/203-HUK.

Dalam SE tersebut, pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan bisa diselenggarakan di masjid dengan sejumlah persyaratan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Pemkot Depok.

Pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan iktikaf dan turun langsung mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tersebut dengan membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Kapola Sumut Sebut Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Dilakukan Sejak Desember 2020

Surat pernyataan tersebut memuat komitmen, kesungguhan, dan tanggung jawab DKM dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama iktikaf berlangsung.

Jumlah peserta iktikaf juga dibatasi yakni maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia.

Peserta iktikaf wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Baca Juga: Transportasi Hanya Pesawat, Guru di Perbatasan Tanjung Selor Mengharapkan Perhatian Khusus dari Pemerintah

Sementara ceramah atau kegiatan kajian lainnya saat pelaksanaan iktikaf hanya diizinkan berlangsung selama 30 menit.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x