Aturan Pelaksanaan Salat Idulfitri yang Dirilis Pemkot Depok, Lansia dengan Komorbid Tak Diizinkan Turut Serta

- 1 Mei 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi salat Idulfitri.
Ilustrasi salat Idulfitri. /Bagus Ahmad Rizaldi

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merilis aturan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H beserta perayaannya melalui Surat Edaran Nomor 451/203-HUK.

Dalam SE tersebut, pemkot menginstruksikan warga membentuk kepanitiaan khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan salat Idulfitri baik di masjid maupun lapangan untuk mengatur dan mengawasi ibadah tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Pemkot Depok.

Kepanitiaan khusus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan salat Idulfitri dan turun langsung mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tersebut dengan membuat surat pernyataan berisi komitmen, kesungguhan, dan tanggung jawab selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Crystal Palace vs Manchester City, The Citizens Siap Kunci Gelar Juara

Ibadah salat Idulfitri berjemaah bisa digelar dengan sejumlah persyaratan seperti melakukan disinfeksi ruangan dan area pelaksanaan salat, membatasi jumlah jalur masuk dan keluar agar jemaah tidak berkumpul di titik tertentu.

Kepanitiaan juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, alat pengukur suhu untuk memeriksa jemaah dengan ketentuan dua kali pemeriksaan dengan masing-masing jarak 3 menit.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka tidak diperbolehkan memasuki area salat Idulfitri.

Baca Juga: Prediksi Liga Prancis: Paris Saint-Germain vs Lens, Misi Sulit Les Parisiens di Parc des Princes

Panitia juga diminta memberi tanda khusus untuk membatasi jarak antarjemaah yakni minimal 1,5 meter.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x