PR DEPOK - Warga Depok yang ingin bepergian saat masa peniadaan mudik lebaran bisa menggunakan surat dispensasi keluar masuk atau SDKM.
Kebijakan tersebut ditetapkan Pemkot Depok melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Untuk bisa mendapatkan surat tersebut, warga Depok harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut.
Baca Juga: Tak Hanya Diputarbalikkan, Warga Depok yang Keluar Wilayah Jadetabek Akan Dikenakan Sanksi Berikut
1. Pemohon SDKM mendatangi kelurahan sesuai domisili
2. Membuat pengajuan pembuatan SDKM dengan mengisi identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal, dan alamat tujuan perjalanan.
3. Pemohon SDKM memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, maupun keperluan non-mudik lainnya.
4. Pemohon SDKM harus melampirkan data pendukung otentik yang bisa dipertanggungjawabkan mengenai alasan perjalannya.