Link Pendaftaran Online Tahap 2 BPUM Kota Depok 2021, Beserta Syarat Berkas dan Cara Daftarnya

- 29 Mei 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi bantuan usaha mikro (BPUM)
Ilustrasi bantuan usaha mikro (BPUM) /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

PR DEPOK – Pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 masih terus dibuka Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

BPUM 2021 ditujukan untuk masyarakat pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan mencapai Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang berminat mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pengajuan atau pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) sesuai domisili.

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

Khusus bagi warga Kota Depok, saat ini pendaftaran BPUM 2021 bisa dilakukan kembali secara online.

Pasalnya, DKUM Kota Depok kembali membuka pendaftaran online tahap kedua BPUM 2021 hingga 24 Juni 2021.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," tutur Mohammad Fitriawan, Jumat, 28 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Baca Juga: Pendaftaran Online Tahap 2 BPUM 2021 Kota Depok Dibuka Kembali, Simak Jadwal dan Linknya Berikut

Bagi pelaku usaha mikro Kota Depok yang ingin mendaftar BPUM 2021, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x