Cara Daftar BLT UMKM 2021 secara Online untuk Pelaku Usaha Mikro Kota Depok

- 4 Juni 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Pixabay/200degrees.

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) secara online.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok membuka kembali pendaftaran BLT UMKM tahap 2 secara online hingga 24 Juni 2021.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," tutur Kepala DkUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Jumat, 28 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Baca Juga: Tak Ada Kuota Jemaah Haji bagi Indonesia, HNW Minta Jokowi Lakukan Diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi

Untuk diketahui, BLT UMKM akan terus dibuka oleh pemerintah hingga 31 Agustus 2021.

Dengan begitu, masyarakat pelaku usaha mikro masih berpeluang mendapatkan bantuan tersebut.

Besaran bantuan yang diberikan melalui BLT UMKM mencapai Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro Kota Depok yang ingin mendaftar BLT UMKM 2021, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 4 Juni 2021: 50.202 Positif, 48.008 Sembuh, 962 Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok ANTARA DKUM Kota Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x