Resmi! Pria Penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron Divonis Hukuman Penjara 4 Bulan

- 12 Juni 2021, 06:50 WIB
Pria penampar Presiden Prancis, Emmanuel Macron telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat bulan.
Pria penampar Presiden Prancis, Emmanuel Macron telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat bulan. /REUTERS/Pascal Rossignol.

PR DEPOK - Pengadilan Valence, Prancis, dikabarkan telah menjatuhkan voni terhadap seorang pria yang menampar Presiden Emmanuel Macron di depan umum.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, vonis pengadilan Prancis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar kilat pada Kamis, Juni 2021 waktu setempat.

Sejatinya, pria penampar Emmanuel Macron ini bernama Damien Tarel. Ia dijatuhi vonis hukuman selama 18 tahun kurungan penjara oleh pengadilan Prancis.

Baca Juga: Tak Cuma Emmanuel Macron, Berikut Deretan Kepala Negara di Dunia yang Diserang di Depan Umum

Namun, selama satu tahun dua bulan ditetapkan sebagai hukum percobaan. Hal itu membuat pria berusia 28 tahun ini akan mendekam di jeruji besi selama empat bulan.

Dalam pengadilan, tindakan Damien Tarel kepada Emmanuel Macron disebut jaksa sebagai tindak kekerasan yang 'disengaja'.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, Sabtu 12 Juni 2021, Damien Tarel menyebutkan ia tidak merencakan penamparan terhadap Emmanuel Macron di depan umum tersebut.

Baca Juga: Boris Johnson dan Emmanuel Macron Kompak Tentang European Super League: Akan Merusak Sepak Bola

Tindakan penamparan itu, disebutkan dia, hanya refleks semata, bentuk kebenciaannya terhadap Emmanuel Macron.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x