12 Poin SK Wali Kota Depok Soal Penerapan PSBB Pra-AKB yang Berlaku hingga 28 Juni 2021

- 20 Juni 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi drive thru.
Ilustrasi drive thru. /Freepik/chaay_tee/

Kedelapan, kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan tempat ibadah dengan wilayah berkategori zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup.

Kesembilan, untuk resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobille, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Lalu, hidangan makanan tidak disajikan, baik di tempat, dalam boks makanan atau dibawa pulang.

Baca Juga: Seolah Setuju Jokowi Sukses Lumpuhkan KPK dan Bagi-bagi Jatah Komisaris, Ernest Prakasa: Pedes tapi Bener

Kesepuluh, kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kesebelas, kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen.

Selanjutnya, kegiatan dalam ruangan atau tempat acara dibatasi hanya 30 orang dengan jarak minimal 1,5 meter.

Sebelum itu, harus dilakukan PCR, rapid test antigen, GeNose serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Baca Juga: Senang Dapat Perhatian, 4 Zodiak Ini Benci Ketika Diabaikan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x