Cara Membuat NIB UMKM dengan Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id

- 21 Juni 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM//

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.

Untuk membuat NIB secara online dapat dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS).

NIB menjadi salah satu syarat berkas yang harus dimiliki pelaku usaha mikro jika ingin melakukan pendaftaran bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Cair, Simak Persyaratan untuk Dapat BPUM

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki NIB, maka tidak bisa mendaftar bantuan UMKM atau BPUM.

Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bantuan UMKM namun belum memiliki NIB untuk usahanya, bisa segera membuat NIB melalui website OSS.

Untuk prosedur membuat NIB di website OSS, langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat akun OSS.

Adapun cara membuat akun OSS untuk membuat NIB, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Penuhi Persyaratan Ini untuk Dapat Insentif Kartu Prakerja dan Dananya Langsung Masuk ke E-Wallet

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x