PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.
Untuk membuat NIB secara online dapat dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS).
NIB menjadi salah satu syarat berkas yang harus dimiliki pelaku usaha mikro jika ingin melakukan pendaftaran bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Cair, Simak Persyaratan untuk Dapat BPUM
Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki NIB, maka tidak bisa mendaftar bantuan UMKM atau BPUM.
Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bantuan UMKM namun belum memiliki NIB untuk usahanya, bisa segera membuat NIB melalui website OSS.
Untuk prosedur membuat NIB di website OSS, langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat akun OSS.
Adapun cara membuat akun OSS untuk membuat NIB, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Penuhi Persyaratan Ini untuk Dapat Insentif Kartu Prakerja dan Dananya Langsung Masuk ke E-Wallet