PR DEPOK – Dalam mempermudah wajib pajak (WP), Pemerintah Kota Depok menghadirkan 2 aplikasi yaitu Tax Register atau T-reg dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD).
T-reg dan SIMPAD adalah aplikasi berbasis website yang dimiliki Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, untuk kepentingan para wajib pajak.
Adapun fungsi masing-masing dari aplikasi T-reg dan SIMPAD bagi wajib pajak di Depok sebagai berikut.
Pertama, aplikasi T-reg dirancang untuk memudahkan wajib pajak melakukan pendaftaran serta memperbaiki data yang salah.
"Pajak tidak lepas dari pendaftaran dan pendataan, aplikasi T-reg ini bisa memudahkan WP saat melakukan pendaftaran," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra dalam keterangannya, pada Selasa 22 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Endra menyebutkan bahwa dengan adanya aplikasi T-reg, saat ini pihaknya tengah dalam masa peralihan dari pelayanan konvensional ke pelayanan berbasis digital untuk wajib pajak.
Baca Juga: Sinopsis Bus 657 atau The Heist, Aksi Kriminal Pembajaka Bus oleh Perampok Kasino
Maka dari itu, selanjutnya tidak ada lagi kertas formulir untuk pemberkasan wajib pajak di Depok.