Pemkot Depok Permudah Wajib Pajak dengan Aplikasi T-reg dan SIMPAD, Simak Penjelasan Fungsinya

- 22 Juni 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi pajak atau PPN.
Ilustrasi pajak atau PPN. /Pixabay/stevepb/

PR DEPOK – Dalam mempermudah wajib pajak (WP), Pemerintah Kota Depok menghadirkan 2 aplikasi yaitu Tax Register atau T-reg dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD).

T-reg dan SIMPAD adalah aplikasi berbasis website yang dimiliki Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, untuk kepentingan para wajib pajak.

Adapun fungsi masing-masing dari aplikasi T-reg dan SIMPAD bagi wajib pajak di Depok sebagai berikut.

Baca Juga: Sebut DKI Tak Lockdown karena Tidak Punya Uang, Rizal Ramli: Jokowi Bukannya Fokus Pandemi Malah Sibuk Proyek

Pertama, aplikasi T-reg dirancang untuk memudahkan wajib pajak melakukan pendaftaran serta memperbaiki data yang salah.

"Pajak tidak lepas dari pendaftaran dan pendataan, aplikasi T-reg ini bisa memudahkan WP saat melakukan pendaftaran," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra dalam keterangannya, pada Selasa 22 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Endra menyebutkan bahwa dengan adanya aplikasi T-reg, saat ini pihaknya tengah dalam masa peralihan dari pelayanan konvensional ke pelayanan berbasis digital untuk wajib pajak.

Baca Juga: Sinopsis Bus 657 atau The Heist, Aksi Kriminal Pembajaka Bus oleh Perampok Kasino

Maka dari itu, selanjutnya tidak ada lagi kertas formulir untuk pemberkasan wajib pajak di Depok.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x