Dedi Mulyadi Bantu Bayar Denda Pedagang yang Langgar PPKM Darurat, Uang Rp15 Juta Dititip ke Pengadilan Negeri

- 15 Juli 2021, 17:15 WIB
Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi /Dok/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi berniat untuk membantu para pedagang yang terkena denda akibat melanggar aturan PPKM Darurat.

Bantuan itu Dedi Mulyadi berikan dengan cara menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat untuk membayar denda pedagang dan masyarakat kecil yang sedang usaha tapi melanggar PPKM Darurat.

Uang yang dititipkan Dedi Mulyadi ke Pengadilan Negeri Purwakarta diketahui jumlahnya sebesar Rp15 juta.

Baca Juga: Viral di Medsos, Ini Kronologi Satpol PP Kabupaten Gowa Pukul Ibu Hamil Saat Razia PPKM Darurat

Ia diketahui langsung memberikannya kepada panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, pada Kamis 15 Juli 2021.

Menurut Dedi Mulyadi, uang tersebut sebagai bagian dari pendampingan untuk pedagang warung kopi atau pedagang kecil yang terkena denda karena melanggar PPKM Darurat di Purwakarta.

Pasalnya ia menilai bahwa pasti banyak pedagang yang terkena denda lantaran melanggaran aturan PPKM Darurat.

"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," kata Dedi dalam siaran persnya, pada Kamis 15 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Buat Surat Tugas Kerja Selama PPKM atau STRP Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x