PR DEPOK – Wilayah Jawa dan Bali kini telah memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Seperti diketahui, PPKM Level 3 dan 4 sendiri merupakan kelanjutan dari PPKM Darurat yang resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Cara Membuat Surat STRP Jakarta secara Online di Masa PPKM Level 4
Hal itu selaras dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19.
Walaupun PPKM Level 3 dan 4 telah berlaku di sejumlah daerah, masih terdapat sejumlah pedagang kaki lima yang buka.
Salah satu lokasinya, masih ada pedagang kaki lima yang buka yakni di Jl. H. Dimun, Kota Depok, Jawa Barat.
Salah satu pedagang, Aan mengungkapkan alasannya untuk tetap buka hingga larut malam.