Pedagang Kaki Lima Akui Terpaksa Buka Meski dalam Masa PPKM Level 4 di Kota Depok

- 23 Juli 2021, 06:35 WIB
 Pedagang kaki lima mengaku terpaksa berjualan meski dalam masa PPKM Level 3 dan 4.*
Pedagang kaki lima mengaku terpaksa berjualan meski dalam masa PPKM Level 3 dan 4.* /Muhammad Faisal Akbar/PR DEPOK

PR DEPOK – Wilayah Jawa dan Bali kini telah memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Seperti diketahui, PPKM Level 3 dan 4 sendiri merupakan kelanjutan dari PPKM Darurat yang resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Cara Membuat Surat STRP Jakarta secara Online di Masa PPKM Level 4

Hal itu selaras dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19.

Walaupun PPKM Level 3 dan 4 telah berlaku di sejumlah daerah, masih terdapat sejumlah pedagang kaki lima yang buka.

Salah satu lokasinya, masih ada pedagang kaki lima yang buka yakni di Jl. H. Dimun, Kota Depok, Jawa Barat.

Salah satu pedagang, Aan mengungkapkan alasannya untuk tetap buka hingga larut malam.

Baca Juga: Sebanyak 8,8 Juta Karyawan Terdampak PPKM Darurat akan dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x