PR DEPOK – Pemerintah beberapa waktu lalu secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4.
Adapun pergantian istilah penyekatan menjadi PPKM Level 3 dan 4 tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Membuat SKCK Online, Berikut Ini Langkah-langkahnya
Untuk itu, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19.
Selanjutnya, Inmendagri tersebut berlaku baik di dalam dan luar wilayah Jawa dan Bali.
Oleh sebab itu, dengan berakhirnya PPKM Darurat pada Selasa 20 Juli 2021, maka PPKM Level 3 dan 4 kini secara resmi diberlakukan.
Meski demikian, ada beberapa pedagang kaki lima yang masih berjualan di sejumlah lokasi di Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Kebakaran Kantor BPOM, Polisi Periksa 6 Saksi dari Pegawai dan Kontraktor