1. Sekolah dilakukan daring atau online.
2. Persentase WFH sektor non-esensial 100 persen dan WFO sektor esensial 25 hingga 50 persen.
3. Persentase WFO sektor kritikal 100 persen dan 25 persen melalui administrasi.
Baca Juga: Kemenkes RI Perluas Cakupan Layanan Telemedicine ke Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali
4. Supermarket atau toko kebutuhan pokok hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
5. Apotek atau toko obat diperbolehkan 24 jam.
6. Resto/kafe/warung/pedagang kaki lima hanya diperbolehkan pesan dan antar.***