Dengan diperpanjangnya PPKM Darurat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4.
Adapun penggantian istilah penyekatan menjadi PPKM Level 3 dan 4 tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 3 dan 4.
Sekadar informasi, Kota Depok termasuk dalam Wilayah PPKM Level 4 di Provinsi Jawa Barat.
Untuk diketahui, persentase WFH sektor non-esensial 100 persen dan WFO sektor esensial 25 hingga 50 persen.
Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 8, Misi Apa yang Direncanakan Cheon Seo Jin kepada Shim Su-Ryeon?
Selain itu, persentase WFO sektor kritikal 100 persen dan 25 persen melalui administrasi.***