PR DEPOK – Pemerintah belum lama ini resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Dengan demikian, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 dan telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.
Baca Juga: Lockdown Diperpanjang, Warga Sydney Bakal Terima Bantuan Tunai Senilai Rp8 Juta per Minggu
Salah satu kebijakan yang diterapkan selama PPKM Level 4 terkait pembatasan mobilitas masyarakat yakni penyekatan jalan.
Penyekatan jalan ini pun dilakukan di Kota Depok, termasuk Jl. Margonda Raya depan BSI arah DKI Jakarta.
Penyekatan tersebut antrean kendaraan roda dua dan roda empat lebih dari 100 meter. Hal itu disebabkan adanya sejumlah pemeriksaan dokumen pengendara yang hendak melintas kea rah DKI Jakarta.
Adapun personel yang turun berjaga dalam penyekatan terkait PPKM Level 4 tersebut yakni gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub.