Lomba 17 Agustus yang Mengundang Kerumunan Warga Dilarang Diadakan Pemkot Depok

- 3 Agustus 2021, 10:30 WIB
 Ilustrasi 17 Agustus.
Ilustrasi 17 Agustus. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PR DEPOK - Perlombaan 17 Agustus dan kegiatan lainnya yang berpotensi melibatkan banyak orang dan kerumunan dilarang diadakan oleh Pemerintah Kota Depok.

Sebagai gantinya, Pemkot Depok menyarankan agar seluruh kegiatan 17 Agustus tahun 2021 dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19.

Larangan tetrsebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Baca Juga: Greysia Polii Ungkap Peran Erick Thohir dalam Karirnya Hingga Menang Olimpiade Tokyo 2020: Ini Hadiahnya Pak

SE tersebut terbit sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.

Sejumlah imbauan dikeluarkan Pemkot Depok melalui SE Wali Kota Depok tersebut.

Salah satunya adalah menyemarakan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah Putih di lingkungan tinggal masing-masing mulai tanggal 1 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Imbauan tersebut di atas juga berlaku di setiap lingkungan gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta, serta di tempat-tempat strategis lainnya.

Diimbau untuk memeriahkan 17 Agustus dengan memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x