Presiden Jokowi Setujui Aturan Wakil Menteri Dapat Pesangon Rp580 Juta

- 30 Agustus 2021, 15:44 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden

PR DEPOK – Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo baru saja menandatangai Perpres Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Wakil Menteri pada 19 Agustus 2021 lalu.

Aturan tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada wakil menteri dalam kabinet kerjanya.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa wakil menteri yang berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan atau pesangon.

Baca Juga: Serangan Pesawat Tak Berawak AS ke ISIS-K, 9 Orang Termasuk 6 Anak Afghanistan Tewas

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 30 Agustus 2021 menurut informasi, uang yang akan diberikan kepada wakil menteri tersebut berjumlah Rp580.454.000.

Jumlah tersebut diberikan untuk satu periode jabatan wakil menteri seperti tertulis dalam pasal 8 ayat 2 dalam Perpres yang berbunyi:

Uang penghargaan bagi wakil menteri yang berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan layaknya pesangon

Besaran jumlah yang akan diterima oleh wakil menteri tersebut mengacu pada berapa lama dia menjabat.

Terkait dengan pesangon tersebut, wakil menteri yang menjabat selama satu tahun, maka akan mendapatkan 20 persen dari jumlah tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x