Berikut Cara Mengecek Subsidi Listrik Gratis dari Pemerintah Terbaru September 2021

- 2 September 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi subsidi listrik.
Ilustrasi subsidi listrik. /PLN/

PR DEPOK - Demi membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, subsidi listrik terus diperpanjang.

Bahkan subsidi listrik dari pemerintah melalui PT PLN (Persero) tersebut akan diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Diperpanjangnya subsidi listrik tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari.

Baca Juga: Trailer Amanah Wali Season 5 Kamis, 2 September 2021: Apoy Disekap, Bagaimana Nasib Yanti?

Ida menyebutkan bahwa subsidi listrik tersebut berikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA serta bagi bisnis kecil dan industri kecil.

“Perpanjangan stimulus meliputi diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bisnis kecil dan pelanggan industri kecil 450 VA,” ujar Ida dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Subsidi listrik tersebut juga akan disalurkan melalui dua skema, yakni bagi pelanggar pascabayar diskon akan langsung dipotong melalui tagihan rekening listrik.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar diskon diberikan saat proses pembelian token listrik.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Melonjak, Paramount Pictures Putuskan Tunda Dua Film Tom Cruise

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x