PIKIRAN RAKYAT - Kota Depok tak ketinggalan dalam merespons bahaya virus Corona yang sudah menyebar ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.
Dinas Kesehatan Depok secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap virus Corona pada Senin, 27 Januari 2020.
Dari SE yang diterima Pikiran-Rakyat.com dari Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Depok, Umi Zakiyati, menjelaskan beberapa poin penting untuk para direktur rumah sakit dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas seluruh Depok guna mengantisipasi penyebaran wabah Corona.
Baca Juga: Peta Kekuatan Pilkada Depok, PKS: Petahana Bukan Urusan Kami
"Setiap pasien yang dirawat karena gejala berupa demam, batuk, dan sesak atau sulit bernafas - yang menyebabkan Pneumonia (radang paru-paru) wajib diselidiki riwayat perjalanannya 14 hari belakangan. Ketika didapati pasien Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit, segera melapor ke Dinkes," kata Novarita, Kepala Dinskes Depok dalam SE tersebut.
Setelah itu, kata dia, Dinkes Depok sudah siap merujuk pasien yang diduga terpapar virus Corona ke tiga rumah sakit yaitu RSIP Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Subroto, dan RSUP Persahabatan.
Sebagai cara penanggulangan, Dinkes Depok bekerja sama dengan RS dan Puskesmas dalam melakukan investigasi kasus terhadap warga Depok yang terjangkit virus Corona guna menghindari penularan.
Kemudian, petugas Puskesmas dituntut cakap dalam memasang alat perlindungan diri sesuai standar pencegahan penyakit menular melalui udara, yang juga nantinya dipasang ke warga.