Sempat Viral Tahun 2019, PN Depok Sidangkan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Nenek Arpah

- 29 Januari 2020, 16:06 WIB
ILUSTRASI persidangan.*
ILUSTRASI persidangan.* /Foto istimewa PR

Melalui kuasa hukumnya, AKJ mengaku sudah mempelajari dengan seksama surat dakwaan yang ditujukan untuknya, sehingga dari pihaknya sendiri tidak akan mengajukan eksepsi (banding).

“Kami sudah menerima (surat dakwaan) dan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, jadi tidak perlu mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum AKJ, Bambang.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: KPU Depok Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Tingkat Kecamatan 

Majelis Hakim menunda persidangan atas kasus yang merugikan Nenek Arpah ini sampai pada pembacaan surat dakwaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 3 Februari mendatang.

Menurut rencana, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Nenek Arpah.

Seperti yang telah diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com, Nenek Arpah seorang warga Beiji, Depok yang sempat menjadi perbincangan publik lantaran terdakwa AKJ menipu dirinya yang buta huruf.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: KPU Depok Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Tingkat Kecamatan

Ia ditipu terkait pembelian tanah seluas 103 meter dengan mahar hanya sebesar Rp 300 ribu saja.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Jaksa Kejari Depok Meja Hijaukan Terdakwa Penipuan Penggelapan Sertifikat Tanah Nenek Arpah ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Sidang perdana kasus pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah yang pernah Viral di kota Depok, digelar perdana di Pengadilan Negeri Depok Rabu (28/01/2020) dalam persidangan Terdakwa Abdul Qodir Jaelani mengaku menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Iqbal dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini di pimpin langsung oleh Kasi pidum Kejari depok Arief Syafriyanto dengan beranggotakan Hengki Charles Pangaribuan dan Alfa Dera. Arief Syafriyanto selaku JPU mengatakan, agenda sidang kali ini adalah membaca surat dakwaan oleh JPU. "Hari ini membaca surat dakwaan Terdakwa didakwa dengan Suray dakwaan berbentuk alternatif yakni kesatu pasal 378 Kuhp atau kedua pasal 372 Kuhp ," ujarnya. Didalam persidangan terdakwa Abdul Qodir Jaelani didampingi Kuasa hukumnya Bambang menegaskan terkait surat dakwaan JPU, pihaknya sudah mempelajarinya seksama. Surat dakwaan ini menurutnya sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi. "Kami sudah menerima (surat dakwaan) dan Sudah memenuhi syarat formil dan materil jadi tidak perlu mengajukan eksepsi," tandasnya Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian ,Rencananyasidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi saksi yang terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban nenek Arpah

A post shared by KEJAKSAAN NEGERI DEPOK (@kejari_depok) on

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x