Melalui kuasa hukumnya, AKJ mengaku sudah mempelajari dengan seksama surat dakwaan yang ditujukan untuknya, sehingga dari pihaknya sendiri tidak akan mengajukan eksepsi (banding).
“Kami sudah menerima (surat dakwaan) dan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, jadi tidak perlu mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum AKJ, Bambang.
Baca Juga: Pilkada Depok 2020: KPU Depok Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Tingkat Kecamatan
Majelis Hakim menunda persidangan atas kasus yang merugikan Nenek Arpah ini sampai pada pembacaan surat dakwaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 3 Februari mendatang.
Menurut rencana, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Nenek Arpah.
Seperti yang telah diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com, Nenek Arpah seorang warga Beiji, Depok yang sempat menjadi perbincangan publik lantaran terdakwa AKJ menipu dirinya yang buta huruf.
Baca Juga: Pilkada Depok 2020: KPU Depok Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Tingkat Kecamatan
Ia ditipu terkait pembelian tanah seluas 103 meter dengan mahar hanya sebesar Rp 300 ribu saja.***
View this post on InstagramEditor: M Bayu Pratama
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
9 Rekomendasi Kedai Mie Ayam Populer di Purwokerto, Sajikan Topping Ayam Banyak Dijamin Menggoda
17 April 2024, 09:45 WIB 6 Warung Nasi Goreng Enak dan Buka Setiap Hari di Depok, Porsinya Banyak Harganya Murah Meriah!
16 April 2024, 20:25 WIB Demam Berdarah Dengue Terus Meningkat, Kota Depok Capai 1.252 Kasus
16 April 2024, 12:30 WIB 10 Lokasi Bakso di Depok yang Bisa Didatangi saat Libur Lebaran 2024, Intip Alamatnya di Sini
12 April 2024, 08:05 WIB