Bukan Hanya Helm yang Bisa SNI, Tahun Ini Dua Pasar di Depok Berlabel Pasar SNI

- 7 Februari 2020, 08:46 WIB
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok melakukan inspeksi mendadak ke pasar tradisional
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok melakukan inspeksi mendadak ke pasar tradisional /Humas Kota Depok

PIKIRAN RAKYAT - Idealnya seluruh pasar tradisional skala kecil ataupun besar harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), karena hal tersebut untuk meningkatkan kenyamanan transaki pembeli di pasar.

Terkadang kita malas untuk pergi ke pasar dengan alasan kurang nyaman.

Sehingga pembeli lebih memilih ke supermarket untuk sekedar membeli kebutuhan meskipun perbedaan harga bisa dibilang lebih mahal dengan harga yang ada di pasar.

Baca Juga: Kemenkes RI: Indonesia Sudah Mampu Mendeteksi Virus dan Sudah Terakreditasi oleh WHO

Tidak hanya itu pasar dikenal dengan ramainya orang, banyaknya sampah yang bertumpuk, sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

Untuk itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok berencana menjadikan dua pasar tradisional sebagai pasar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tahun ini akan ada pasar yang diusulkan untuk menjadi pasar SNI Kedua pasar tersebut yaitu Pasar Tugu dan Pasar Cisalak.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Jumat, 7 Februari 2020

Dikutip oleh Depok.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi pemerintah Kota Depok pada Jumat, 7 Februari 2020 Kepala Disdagin, Zamrowi mengatakan, pemilihan kedua pasar tersebut sebagai pasar SNI karena telah memenuhi berbagai persyaratan.

Persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari pengelolaan pasar, zonasi pedagang, fasilitas penunjang, hingga kebersihan pasar.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x