PIKIRAN RAKYAT - Perjuangan warga terdampak proyek jalan tol Depok-Antasari (Desari) belum surut. Mereka berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Depok menuntut keadilan pembayaran hak ganti rugi Senin, 17 Februari 2020.
Wawan, salah satu warga terdampak pembangunan tol Desari menuturkan sebelumnya nilai ganti rugi dari tim appraisal sudah keluar.
"Tanah yang diributkan seluas 7,8 hektar dengan uang ganti rugi sekira Rp 202 miliar, tim appraisal sudah menetapkan 2013, dan warga sudah menerima tidak menawar soal besarannya,” ucapnya.
Baca Juga: Sama-sama Terluka, Maling di Depok Ditangkap Ketika Satu Ruangan dengan Korbannya
Dia menjelaskan pangkal masalah kenapa uang ganti rugi tak kunjung turun, juga ditengarai karena gugatan warga luar Depok yang menggunakan sertifikat Verponding untuk mengklaim tanah tersebut.
"Pada tahun 2017, warga Kampung Melayu, Abraham Zulkarnain Latif menggugat tanah itu memakai sertifikat Verponding dan gugatannya dimenangkan oleh PN Depok," katanya.
Verponding merupakan produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.
Akibat gugatan yang menggunakan sertifikat Verponding itu kata dia uang yang dikonsinyikan di Pengadilan Negeri Depok belum bisa diterima warga.
Dia mengatakan ada sekira 152 Kepala Keluarga (KK) terdampak tol tersebut di RT01/04 eks Situ Krukut di Kelurahan Krukut Kecamatan Limo yang hingga saat ini belum juga menerima ganti rugi.