Pada dasarnya agama sendiri melarang penggunaan barang-barang haram untuk dikonsumsi seperti narkoba. Maka dari itu untuk menggenjot pencegahan penggunaannya terlebih bagi para generasi penerus bangsa, Kemenag juga berencana memasukkan program pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam kurikulum.
“Di dalam agama narkoba itu terlarang, dalil-dalilnya ada di Alquran. Selain agama, juga diatur dalam peraturan perundangan. Jadi harus diikuti,” tutur Asnawi.
Asnawi, mewakili pihak Kemenag menyarankan agar pelaksanaan program P4GN bersama BNN dimulai dari tingkat madrasah. Sebab, madrasah telah memiliki Kelompok Kerja (Pokja) di setiap kecamatan.
Sebelum melakukan eksekusi langsung kepada para siswa, Asnawi menekankan supaya para guru terlebih dahulu diberikan informasi tentang P4GN demi meghindari terciptanya misinformasi.
“Yang terpenting guru-guru perlu dibekali informasi tentang P4GN sebanyak-banyaknya melalui workshop,” kata dia.***