Pilkada Depok 2020: Pendaftaran PPS Dibuka Hari ini, Simak Persyaratannya

- 18 Februari 2020, 11:29 WIB
POSTER pendaftaran PPS pilkada depok 2020.*
POSTER pendaftaran PPS pilkada depok 2020.* /KPU Depok/

PIKIRAN RAKYAT - Usai rampung dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok mulai membuka tahapan perekrutan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka membantu penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020.

Dilansir dari akun Instagram KPU Depok @kpukotadepok, tahap pendaftaran telah dibuka sejak hari ini, 18 Februari hingga 24 Februari 2020.

Pendaftaran dilakukan terlebih dahulu secara daring melalui link bit.ly/pendaftaranppsdepok, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan berkas persyaratan ke kantor KPU Depok di Jalan Kartini No. 19 Pancoran Mas.

Adapun persyaratan calon PPS berdasarkan infografis yang diberikan oleh KPU adalah sebagai berikut.

Baca Juga: BNN Rangkul Kementerian Agama demi Berantas Narkoba di Depok 

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

4. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau bagi mereka yang pernah menjadi anggota Partai Politik setidaknya telah berhenti lima tahun sejak menjadi anggota.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x