Wali Kota Depok Targetkan Penerapan Perda KTR di Kalangan Remaja

- 18 Februari 2020, 12:09 WIB
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR /

PIKIRAN RAKYAT - Penerapan peraturan daerah kawasan tanpa rokok atau KTR di Depok kian serius memasuki tahun 2020. Wali Kota Mohammad Idris, bahkan menargetkan kalangan remaja untuk bisa bebas dari kebiasaan merokok.

Dia mengimbau para generasi Z agar gemar berbuat positif guna menghindari kebiasaan merokok yang dianggap berdampak buruk bagi kesehatan.

"Mereka bisa mencurahkan energinya di kegiatan seperti forum anak atau karang taruna. Di sana bisa jadi tempat untuk berkumpul dan berdiskusi, sehingga terhindar dari perilaku buruk (merokok)," katanya di Balai Kota Depok saat evaluasi hasil penerapan KTR 2019 pada Senin, 18 Februari 2020.

Dia mengklaim, bahwa kegiatan seperti karang taruna dan forum anak berhasil menurunkan jumlah perokok di kalangan remaja.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: Pendaftaran PPS Dibuka Hari ini, Simak Persyaratannya 

“Kegiatan-kegiatan tersebut terbukti efektif bagi remaja, agar saling mengingatkan rekannya untuk meninggalkan kebiasaan buruk seperti merokok yang dapat merugikan masa depan,” ucapnya.

Saat disinggung seberapa efektifnya kegiatan itu, dia tak menyebut pasti berapa penurunan presentase jumlah perokok di kalangan remaja. Namun yang jelas, Perda nomor 3/2014 tentang KTR sudah ditegakkan beberapa tahun belakangan, tetapi jumlah perokok cenderung banyak.

Hasil survei dari peneliti Universitas Indonesia, Agus Setiawan pada tahun 2016 lalu menunjukkan satu dari lima pelajar sekolah menengah pertama atau SMP di Depok adalah perokok aktif.

Survei yang melibatkan 466 responden dari 15 SMP di seluruh kecamatan itu memperoleh hasil, bahwa sekira 23,4 persennya merupakan perokok aktif.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x