Baca Juga: Kawanan Belalang Mengamuk di Afrika Timur
Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling Depok yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan minggu libur.
Pelayanan SIM keliling Depok hanya ini untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.
Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
Baca Juga: Pilkada Depok 2020: Di Balik Pencalonan Yenny Sucipto, Kader Baru PDIP
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM keliling.
4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.