KPK Kembali Lelang Hasil Sitaan Koruptor, Cek Daftar Barang yang Bisa Dibawa Pulang

- 19 Februari 2020, 09:40 WIB
SALAH satu mobil yang dilelang KPK.*
SALAH satu mobil yang dilelang KPK.* /KPK/

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang untuk barang hasil sitaan dari para koruptor. Setelah sebelumnya telah menyelenggarakan acara serupa, ternyata peminatnya cukup tinggi.

Barang hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum, tetap akan dilelang. KPK akan menggelar lelang tersebut melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi KPK, hasil barang rampasan ini akan dilelang melalui sistem internet (close bidding), jadi tanpa kehadiran peserta lelang.

Baca Juga: Terjadi Berulang Kali, Pemkot Depok Rencanakan Sumur Resapan untuk Tanggulangi Banjir 

Terkait dengan pengumuman dan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta lelang, bisa dilihat melalui website KPK www.kpk.go.id.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2020, batas akhir penawaran yakni tepat pukul 09.00 waktu server e-Auction (WIB).

Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta.

Adapun barang yang akan dilelang, antara lain:

Baca Juga: Dampak Longsor Tol Cipularang KM 118, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x