PIKIRAN RAKYAT - Tim Jaguar Polres Metro Depok bersama Unit Reskrim Polsek Bojong Gede berhasil membongkar praktek judi sabung ayam di bilangan Kampung Kali Putih, Citayam, Kabupaten Bogor pada Selasa, 18 Februari sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 17 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam. Selain itu, mendapati barang bukti sekira 15 ekor ayam, uang tunai sekira Rp 1,4 juta, dan 1 buah lapak sabung ayam.
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus menuturkan awal penangkapan berkat laporan dari masyarakat yang melapor lokasi tersebut sering dijadikan praktik judi sabung ayam.
Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Depok Hari ini, Rabu 19 Februari 2020
Baca Juga: Untung Rp 200 Juta per Hari, Pabrik Kosmetik Abal-abal asal Depok Digerebek Polisi
“Jadi, kemarin sore Team Jaguar yang dipimpin Iptu Winam Agus mendapat laporan dari masyarakat di Kampung Kali Putih, Desa Citayam, Tajurhalang sering dijadikan tempat perjudian sabung Ayam,” kata Firdaus saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat pada Rabu, 19 Februari 2020.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bojong Gede guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun 17 pelaku yang diamankan tersebut adalah; H, AZ, AS, DH, IPL, SY, RA, BU, CE, RD, RR, SA, MU, CS, JA, ED, dan AC.
Belasan pelaku ini diancam jeratan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.